Posted by Tips ,Trick & Fakta Unik
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan
dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking,
ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi
sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di
kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat
dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia
baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis
komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak
langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat
merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang
dilakukan secara nyata, misalnya bertransaksi, berdiskusi dan banyak
lagi, seperti yang dikatakan oleh Gibson yang memunculkan istilah
tersebut pertama kali dalam novelnya: “A Consensual hallucination
experienced daily billions of legitimate operators, in every nation…A
graphic representation of data abstracted from the banks of every
computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light
ranged in the non-space of the mind, clusters and constellations of
data. Like city lights, receeding”.
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi
dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif.
Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya
karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini,
misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan
e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun
penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau
informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan
adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan
perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi
Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat
yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional
seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan
menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang
sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang
lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan
kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu
paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam
tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. David
Logic berpendapat tentang Internet yang diibaratkan kehidupan jaman
cowboy tanpa kepastian hukum di Amerika, yaitu: ”The Internet is a new
frontier. Just like the Wild, Wild West, the Internet frontier is wide
open to both exploitation and exploration. There are no sheriffs on the
Information Superhighway. No one is there to protect you or to lock-up
virtual desperados and bandits. This lack of supervision and enforcement
leaves users to watch out for themselves and for each other. A loose
standard called "netiquette" has developed but it is still very
different from the standards found in "real life". Unfortunately,
cyberspace remains wide open to faceless, nameless con artists that can
carry out all sorts of mischief “
Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan
perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server
mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya
e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses
oleh siapa saja. Kalaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak
dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang
tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang
dijalankan. Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar
porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang
sinetron Sukma Ayu dan Bjah, penyanyi yang sedang naik daun.
Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui
e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa
saja secara bebas. Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali,
dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya
pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat
juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs
www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs
sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas
Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka
peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan
oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu
website terkenal “Yahoo” dengan seolah - olah menjual mobil mewah
Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat
seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa
adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal
biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau
tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh
ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada
majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat
situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA).
Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com,
clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan
inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan
adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah
mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id)
dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan,
130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs
bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat
situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak
ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk
mengeruk keuntungan.
Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini
Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan
Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu
menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan
barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk
menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi
kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual
mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual
biasanya membutuhkan 3 –5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan
dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit
tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet.
Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama
Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan
mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam
website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu.
Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin
angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan
dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi
informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali. Untung sekali
bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif
politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang
biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker).
Terbukti setelah melakukan hal tersebut, Dani memberitahukan apa yang
telah dilakukannya kepada hacker lain melalui chat room IRC khusus
Hacker sehingga akhirnya tertangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya
yang telah melakukan monitoring di chat room tersebut. Deface disini
berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website. Pada umumnya,
deface menggunakan teknik Structured Query Language (SQL) Injection.
Teknik ini dianggap sebagai teknik tantangan utama bagi seorang hacker
untuk menembus jaringan karena setiap jaringan mempunyai sistem keamanan
yang berbeda-beda serta menunjukkan sejauh mana kemampuan operator
jaringan, sehingga apabila seorang hacker dapat masuk ke dalam jaringan
tersebut dapat dikatakan kemampuan hacker lebih tinggi dari operator
jaringan yang dimasuki.
Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada penyerangan
terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi
hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup
celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal
ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti
tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih
sedang tersenyum.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias
hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah
kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna
menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang
disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa
mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs
tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi
rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan
saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni
perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.
Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu
jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang
mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security
(instalasi program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu
sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena banyaknya komputer atau
server yang harus ditanganinya.
Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas
wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku
sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan
hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut
diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk
dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya
sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara.
Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/
Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik
dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara
sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di
antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan
lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam
penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang
menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya.
Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan
nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit
khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME
Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.