Posted by Tips ,Trick & Fakta Unik
17 Minimarket Ini Terancam Ditutup Pemerintah
REPUBLIKA.CO.ID,
SOLO
-- Saat ini masih ada sejumlah pengusaha toko modern di Kota Solo
berkelakuan 'nakal'. Mereka sengaja nekad membuka usaha pertokoan, namun
tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Toko Modern (SIUTM).
Menurut
cacatan Pemerintah Kota Solo, tercatat ada 17 pengusaha yang mendirikan
minimarket tanpa dilengkapi SIUTM. Ke-17 minimarket tersebut diancam
bakal disegel. Pemilik usaha tidak diperbolehkan buka usaha selama belum
melengkapi perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, Kamis
(20/2), mengatakan, sejumlah minimarket yang terancam ditutup paksa
tersebut lantaran belum melengkapi Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM).
Dari awal pendirian tempat usaha, pemilik belum mengurus surat
perijinan tersebut.
Padahal, kata Arif, sesuai dengan aturan yang
berlaku, tiap minimarket dan toko modern harus mengantongi SIUTM
sebelum mengoperasikan tempat usahanya. Ternyata ketentuan ini tidak
mereka patuhi.
Setelah pemkot menutup ke-17 minimarket tersebut,
akan diberi waktu kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan.
Jadi, masih ada tenggat waktu untuk mengurus perijinan klar.
Kepala
Satpol PP Kota Solo, Sutarja, menjelaskan, pihaknya telah melakukan
patroli rutin dalam beberapa malam terakhir. Patroli menyasar pada jam
operasional minimarket dan toko modern yang diperbolehkan.
''Jam
buka sesuai dengan aturan, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul
00.00 WIB. Kemarin, kami sudah memberi peringatan pada 20 minimarket
yang ngeyelbuka melebihi batas waktu yang diperbolehkan,''katanya.